Mengenal Hidroponik, Aquaponik, dan Aeroponik

Pilkada Saat Pandemi #1: Bagai Pisau Bermata Dua

Sumber: https://covid19.go.id/

    
Pada hari Senin (4/5/2020) Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu tersebut berisi pergeseran waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang semula tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020. Perppu tersebut dikeluarkan akibat pandemi covid-19 yang menimpa Indonesia.

    Pada Pilkada serentak 2020 akan melahirkan 270 Kepala Daerah yang baru dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Total pemilih pada Pilkada serentak 2020 ini menurut KPU per tanggal 9 Juni yang dilansir oleh detik.com ada sekitar 106.774.112 pemilih yang tersebar pada 304.927 TPS.

    Proses persiapan Pilkada 2020 masih terus dilakukan, beriringan dengan penanganan pandemi covid-19 yang tak kunjung menunjukkan penurunan. Kasus positif covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Total kasus positif covid-19 di Indonesia per tanggal 23 Juni terdapat 47.896 kasus, 35.983 orang dalam pemantauan (ODP), dan 13.348 pasien dalam pengawasan (PDP).

    Sekitar 26.120 orang masih dalam perawatan akibat terinfeksi covid-19, yang berarti sekitar 54.5% dari total kasus positif masih dalam proses perawatan. Dalam 1 minggu terakhir misalnya, pertambahan kasus positif selalu lebih ditinggi dari pertambahan pasien sembuh. Bukan hanya 1 minggu terakhir, mulai dari awal kasus positif covid-19 di Indonesia terdeteksi, grafik selalu menunjukkan pertambahan kasus positif per hari selalu lebih tinggi dibandingkan dengan kasus sembuh per harinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa tren penurunan kasus belum memungkinkan untuk terjadi di Indonesia.

    Ketidaksinergisan serta ketidaktegasan pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 memaksa kita harus berdamai dengan covid-19.

"Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan covid-19 untuk beberapa waktu ke depan,"
-Jokowi, 7 Mei 2020
    Ironinya, Presiden sebelum menyatakan berdamai sempat mengajak masyarakat serta Negara G20 untuk berperang melawan covid-19. 

Sumber: https://www.liputan6.com/

New Normal atau Kenormalan Baru

    Setelah ajakan berdamai tersebut, lahirlah new normal atau biasa disebut kenormalan baru. Kenormalan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat beradaptasi dengan pola hidup dan aktivitas secara normal, namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19.

    Jika dikorelasikan dengan persiapan Pilkada 2020, kenormalan baru ini dapat membantu masyarakat beradaptasi sebelum memilih calon yang diinginkannya. Mendagri, Tito Karnavian menyatakan Pilkada ini tetap dilaksanakan karena tidak ada jaminan kapan pandemi covid-19 akan selesai.

    Tanpa Pilkada dan kenormalan baru sekalipun kasus positif covid-19 di Indonesia terus meningkat, apa yang akan terjadi ketika keduanya terjadi bersamaan?. Dengan dilibatkannya 37 kota dan 224 kabupaten dalam Pilkada 2020, bukan tidak mungkin Desember 2020 nanti akan terjadi pelonjakan kasus yang masif.

    KPU pun sudah menerbitkan Surat Edaran 20/2020 yang mana akan mengatur pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. Surat Edaran tersebut mengatur pertemuan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya; kemudian kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; lalu kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Pembagian Waktu Pemilihan

Sumber: https://covid19.go.id/peta-sebaran

    Perlu diketahui bahwa dalam kasus positif covid-19 terdapat perbedaan dampak yang siginifikan pada kelompok usia yang berbeda dan kondisi penyakit bawaan. Berdasarkan data yang dirilis covid19.go.id kelompok usia 46-59 tahun persentase kematiannya 39.6%, dan kelompok usia ≥60 tahun yang meninggal sekitar 43.2% dari total korban meninggal. Lebih dari 80% korban meninggal akibat covid-19 didominasi oleh kelompok usia 46 tahun ke atas.

    Hal ini menunjukkan diperlukannya peraturan serta pengelolaan secara teknis tahapan pemilihan dan pembagian waktu antar pemilih agar tidak menumpuk pada waktu tertentu. Untuk memungkinkan hal ini terjadi, pemerintah perlu menerapkan hari libur nasional pada 9 Desember 2020 agar pembagian waktu pemilihan dapat berjalan dengan baik. Pembagian waktu pemilihan dengan memperhatikan umur pemilih merupakan salah satu langkah mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak diakibatkan covid-19. Untuk meminimalisir dampak yang lebih jauh lagi, pembagian waktu pemilihan diatur sedemikian rupa berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, serta kondisi penyakit bawaan, dengan memperhatikan hal-hal seperti ini, korban berjatuhan akibat covid-19 dapat diminimalisir.

    Pada tahapan kampanye, isu yang dibawakan setiap pasangan calon sudah tentu tidak akan lari dari strategi menangani covid-19 dan perbaikan ekonomi daerahnya. Isu lain selain dari kedua ini akan agak dikesampingkan.

    Dengan masifnya kampanye secara daring, bukan tidak mungkin hoax, fitnah, SARA, dan ujaran kebencian akan semakin menjamur. Penggunaan buzzer untuk kepentingan politik diprediksi akan meningkat secara drastis.

    Dengan terdampaknya skala ekonomi tiap-tiap individu masyarakat mengisyaratkan bantuan konkrit secara ekonomi akan sangat membantu bagi tiap individu. Dalam hal ini, money politics 'mungkin' akan sangat efektif jika diterapkan, tentu saja hal ini akan berdampak negatif pada demokrasi Indonesia.

    Calon-calon yang paling sering muncul di media menjadi calon yang paling diuntungkan dalam pandemi ini. Hal ini memaksa setiap agen politik untuk meninggalkan cara-cara lama yang konvensional dan beralih untuk beradaptasi dengan cara-cara baru yang lebih modern.

    Lalu, apakah Pilkada serentak 2020 nantinya akan bermanfaat atau malah melukai? Bagaimana dengan anggaran nantinya? nantikan di tulisan selanjutnya.

Komentar